Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 46
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP berakhir.
Your Correction
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP berakhir.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion