Correct Article 45
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP:
a. tidak menyelesaikan hak-hak atas bidang-bidang tanah, tanam tumbuh, dan/atau bangunan yang rusak akibat pengusahaan sumber daya Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP;
c. tidak melakukan Studi Kelayakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri;
d. tidak melakukan Eksploitasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;
e. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pemegang IUP telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan Panas Bumi tidak melakukan kegiatan pemanfaatan;
f. tidak membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
h. tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan Panas Bumi.
Your Correction
