Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila hasil Eksplorasi tidak memberikan nilai keekonomian yang diharapkan. (2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 45 . . .
Your Correction