Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan. (2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengembalian sebagian atau seluruhnya dari Wilayah Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction