Correct Article 38
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum jangka waktu IUP berakhir.
(2) Dalam hal Pemegang IUP mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib menyampaikan data dan kewajiban lain yang tercantum dalam IUP
Pasal 39 . . .
Your Correction
