Correct Article 36
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang dapat diberikan kepada Badan Usaha yang telah mendapat IUP tidak boleh melebihi
200.000 (dua ratus ribu) hektar.
Your Correction
