Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP berhak untuk mendapatkan penangguhan berlakunya jangka waktu Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sampai dengan mendapatkan izin pemanfaatan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction