Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP yang telah melakukan Eksploitasi dapat melakukan kegiatan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 . . .
Your Correction