Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib memberikan laporan hasil Studi Kelayakan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan Eksploitasi dengan dilampirkan: a. rencana . . . a. rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang Eksploitasi yang mencakup rencana kerja dan rencana anggaran; dan b. keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. (2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lokasi titik bor pengembangan; b. kegiatan pengembangan sumur produksi; c. pembiayaan; d. penyiapan saluran pemipaan produksi; dan e. rencana pemanfaatan Panas Bumi.
Your Correction