Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila telah selesai melaksanakan Eksplorasi, pemegang IUP wajib mengajukan rencana Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Jangka waktu untuk melakukan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir.
Your Correction