Correct Article 28
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Studi Kelayakan; dan
c. Eksploitasi.
(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Setiap . . .
(4) Setiap Badan Usaha hanya dapat mengusahakan diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.
(5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari 1 (satu) beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah IUP ditetapkan, Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.
Your Correction
