Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi: a. Eksplorasi; b. Studi Kelayakan; dan c. Eksploitasi. (2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP. (3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja. (4) Setiap . . . (4) Setiap Badan Usaha hanya dapat mengusahakan diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja. (5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari 1 (satu) beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja. (6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah IUP ditetapkan, Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.
Your Correction