Correct Article 27
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, diulang apabila jumlah Badan Usaha yang memasukan penawaran kurang dari 2 (dua) peserta.
(2) Apabila telah dilakukan Pelelangan Wilayah Kerja ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata hanya diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan dapat ditunjuk langsung.
(3) Pelelangan Wilayah hasil penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25, apabila tidak ada Badan Usaha lain yang memasukan penawaran, maka Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan sepanjang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan dapat ditunjuk langsung.
Your Correction
