Correct Article 26
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan apabila ditemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
b. rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan/ pengumuman pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.
(4) Apabila sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata benar, maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang.
Your Correction
