Correct Article 25
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Prosedur penentuan pemenang Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan dilakukan sebagai berikut:
a. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada tahap kedua memberikan kesempatan kepada Badan Usaha peserta lelang yang lulus prakualifikasi dan Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan untuk menyampaikan penawaran harga uap atau tenaga listrik.
b. Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pemenang lelang Wilayah Kerja berdasarkan penawaran harga uap atau tenaga listrik terendah dengan cara:
1. penetapan peringkat peserta lelang dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas teknis, keuangan dan harga uap atau tenaga listrik yang paling rendah diantara penawaran harga.
2. dalam hal penawaran harga uap atau tenaga listrik yang diajukan oleh Pihak Lain lebih tinggi dari peserta lelang lainnya, maka kepada Pihak Lain diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran sekurang-kurangnya menyamai penawaran terendah harga uap atau tenaga listrik yang diajukan oleh peserta lelang yang lain.
3. dalam hal Pihak Lain bersedia untuk melakukan perubahan Penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Pihak Lain yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
4. dalam . . .
4. dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Badan Usaha yang memberi penawaran harga uap atau tenaga listrik terendah sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja;
5. Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib membayar kompensasi data (awarded compensation) kepada Pihak Lain.
Your Correction
