Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan: a. pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan/atau b. pemanfaatan langsung yang pelaksanaannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction