Correct Article 17
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan:
a. pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan/atau
b. pemanfaatan langsung yang pelaksanaannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
