Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat melakukan Studi Kelayakan setelah menyelesaikan Eksplorasi dan menyampaikan laporan Eksplorasi rinci kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri, Badan Usaha dapat langsung melakukan studi kelayakan setelah mendapatkan IUP. (3) Badan . . . (3) Badan Usaha wajib melakukan Studi Kelayakan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Studi Kelayakan Panas Bumi. (4) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi studi: a. penentuan cadangan layak tambang di seluruh Wilayah Kerja; b. penerapan teknologi yang tepat untuk Eksploitasi dan penangkapan uap dari sumur produksi; c. lokasi sumur produksi; d. rancangan sumur produksi dan injeksi; e. rancangan pemipaan sumur produksi; f. perencanaan kapasitas produksi jangka pendek dan jangka panjang; g. sistim pembangkit tenaga listrik dan/atau sistim pemanfaatan langsung; h. upaya konservasi dan kesinambungan sumber daya Panas Bumi; i. rencana keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi; dan j. rencana pasca tambang sementara.
Your Correction