Correct Article 14
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Badan Usaha melakukan eksplorasi dalam suatu Wilayah Kerja setelah mendapatkan IUP.
(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksplorasi Panas Bumi, sampai diketahui potensi cadangan terbukti Panas Bumi sebagai dasar dikeluarkannya komitmen pengembangan.
Your Correction
