Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah hukum pertambangan Panas Bumi INDONESIA. (2) Pelaksanaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction