Correct Article 13
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah hukum pertambangan Panas Bumi INDONESIA.
(2) Pelaksanaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
