Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja. (2) Menteri merencanakan, menyiapkan dan MENETAPKAN Wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi. (3) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan: a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab; b. secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan berwawasan lingkungan; dan c. memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah. (4) Dalam penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkonsultasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction