Correct Article 11
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Kegiatan pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Menteri merencanakan, menyiapkan dan MENETAPKAN Wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi.
(3) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab;
b. secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan berwawasan lingkungan; dan
c. memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
(4) Dalam penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri berkonsultasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
