Correct Article 5
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, dan syarat-syarat pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
