Correct Article 3
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan Survei Pendahuluan.
(2) Pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya.
Your Correction
