Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan Survei Pendahuluan. (2) Pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya.
Your Correction