Correct Article 84
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
BAB VIII . . .
Your Correction
