Correct Article 83
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Dalam hal pemegang IUP yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IUP dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
Your Correction
