Correct Article 80
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaran usaha pertambangan Panas Bumi di wilayahnya masing-masing setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri.
Your Correction
