Correct Article 79
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi dilaksanakan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
