Correct Article 77
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi yang dilakukan oleh pemegang IUP.
Your Correction
