Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi yang dilakukan oleh pemegang IUP.
Your Correction