Correct Article 76
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pertambangan Panas Bumi yang dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan pelaksanaan kebijakan, pedoman, bimbingan, fasilitasi, arahan, supervisi, pemantauan dan pelatihan dalam hal:
a. pelaksanaan Survei Pendahuluan;
b. penawaran Wilayah Kerja;
c. perizinan;
d. pembinaan dan pengawasan terhadap Pemegang IUP;
dan
e. pengelolaan data dan informasi Panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
