Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data diklasifikasikan sebagai berikut : a. data umum, yaitu merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan Panas Bumi, serta Eksploitasi Panas Bumi; b. data dasar, yaitu merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, landaian suhu, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi; c. data olahan, yaitu merupakan data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi data dasar; dan d. data interpretasi, yaitu merupakan data yang diperoleh dari hasil interpretasi data dasar dan/atau data olahan.
Your Correction