Correct Article 71
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat mengelola data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) selama jangka waktu berlakunya IUP, kecuali pemusnahan data.
(2) Pemegang IUP wajib menyimpan data yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA.
Your Correction
