Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan kegiatan usaha Panas Bumi meliputi: a. Survei Pendahuluan; b. Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja; c. Eksplorasi; d. Studi Kelayakan; e. Eksploitasi; dan f. Pemanfaatan.
Your Correction