Correct Article I
PP Nomor 59 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 9-1980 TENTANG HAK KEUANGAN/KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 16-1993
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1993, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi:
a. Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 1.800.000,00
(satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Selain …
(2) Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan."
Your Correction
