Correct Article I
PP Nomor 59 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 50-1994 TENTANG PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 11-1994
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta menambah ayat (5) baru, sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh perseratus) adalah :
a. kendaraan bermotor angkutan orang lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder;
b. kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk tujuan Protokol Kenegaraan.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dangan tarif 15% (lima belas perseratus), adalah kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk tujuan Protokol Kenegaraan.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh perseratus), adalah :
a. kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis sedan/station wagon dengan
kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC;
b. kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC;
c. kendaraan bermotor angkutan orang kurang 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk tujuan Protokol Kenegaraan.
(4) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh perseratus), adalah kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih ddari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk tujuan Protokol Kenegaraan.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh perseratus), adalah :
a. kendaraan bermotor roda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk tujuan Protokol Kenegaraan.
b. kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakat cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk mobil golf, mobil balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas TNI/POLRI serta untuk Protokol Kenegaraan.
Your Correction
