Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 59 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN harga patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar domestik dan atau internasional.
Your Correction