Article I
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga menjadi:
"Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama".
PP Nomor 59 Tahun 1996
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.