Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Selorejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah:
a. Desa Banjarsari;
b. Desa Ngrendeng;
c. Desa Sumber Agung;
d. Desa Boro;
e. Desa Ngreco;
f. Desa Olak-alen;
g. Desa Selorejo;
h. Desa Pohgajih;
i. Desa Ampelgading;
j. Desa Sidomulyo.
(2) Wilayah Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kesamben.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Selorejo, maka wilayah Kecamatan Kesamben dikurangi dengan wilayah Kecamatan Selorejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).