Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1985 dialihkan bentuknya men- jadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PER-
SERO) yang bersangkutan, termasuk pelabuhan-pelabuhan sebagai- mana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.