Article 1
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyerahkan tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi
Pemerintah Sipil kepada masing-masing Menteri yang bersangkutan.
PP Nomor 59 Tahun 1957
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.