Article 1
(1) Tingkatan permulaan jabatan Gubernur, baik yang memimpin Propinsi Otonoom maupun yang memimpin Propinsi administratief ditetapkan dalam golongan gaji VI/f P.G.P. 1948.
(2) Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA dahulu No. 21 tahun 1948 yaitu aturan khusus No. 66 pada lampiran A, mengenai daftar gaji golongan VI, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 25 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 34). diubah bunyinya sebagai berikut:
"66. Dalam jabatan ini dapat diangkat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonoom atau Gubernur Propinsi Administratief yang:
a. telah memangku jabatan itu dalam golongan gaji VI/f selama 4 tahun terus menerus, atau
b. telah memangku jabatan tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus, lagi pula telah mencapai masa kerja dalam golongan VI sekurang-kurangnya 18 tahun.
(3) Sebagai masa kerja dalam jabatan Gubernur tersebut juga masa kerja dalam jabatan itu pada Pemerintah Republik INDONESIA yang pertama dan pada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat.