Correct Article 4
PP Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
