Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional INDONESIA, anggota kepolisian negara Republik INDONESIA, dan pensiunannya.
Your Correction