Article I
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b) dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5707) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: