Correct Article 19
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dicatat dalam daftar registrasi permohonan perubahan SKT.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan perubahan SKT dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri menerbitkan atau menolak perubahan SKT.
(3) Dalam penerbitan atau penolakan perubahan SKT, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas.
(4) Keputusan penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
Your Correction
