Correct Article 14
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
Your Correction
