Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. ketua atau sebutan lain; b. sekretaris atau sebutan lain; dan c. bendahara atau sebutan lain. (2) Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan INDONESIA.
Your Correction