Correct Article 8
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Pendaftaran Ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh pengurus Ormas di
tingkat pusat.
(2) Pengurus Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah.
Your Correction
