Correct Article 74
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
