Correct Article 73
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
Sistem Informasi Ormas yang terhubung secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
