Correct Article 72
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan Ormas, pengurus Ormas memberitahukan perubahan kepengurusan dimaksud kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Pemberitahuan perubahan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
Your Correction
