Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 UNDANG-UNDANG, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; c. pembekuan izin operasional; d. pencabutan izin operasional; e. pembekuan izin prinsip; f. pencabutan izin prinsip; dan/atau g. sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction