Correct Article 66
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Current Text
(1) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.
(3) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh gubernur terlebih dahulu dimintakan pertimbangan pimpinan DPRD provinsi, kepala kejaksaan tinggi, dan kepala kepolisian daerah.
(4) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh bupati/walikota terlebih dahulu dimintakan pertimbangan pimpinan DPRD kabupaten/kota, kepala kejaksaan negeri, dan kepala kepolisian wilayah.
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) tidak memberikan pertimbangan, gubernur dan bupati/walikota berwenang memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.
Your Correction
